Ini adalah kabar terbaru dari Amerika Serikat, dimana Nokia menuntut Apple atas hak Paten menyangkut masalah 10 hak paten berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS, dan WLAN. Lebih spesifik lagi, 10 paten tersebut merujuk ke teknologi dasar yang membuat suatu perangkat kompatibel dengan beberapa jaringan GSM, UMTS (3G WCDMA), WLAN (Wi-Fi), seperti wireless data, speech coding, security dan enkripsi data. iPhone mana yang melanggar 10 paten tersebut? Ternyata semua model iPhone sejak tahun 2007 dituduh melakukan pelanggaran tersebut.
Biasanya, perusahaan yang menggunakan teknologi tertentu harus mengompensasi pihak yang memegang hak patennya. Bahkan RIM (BlackBerry) dan Intel juga membayar fee untuk lisensi beberapa teknologi dari Nokia. Fakta menarik, Nokia telah mengeluarkan dana riset sekitar EURO 40 milyar atau lebih dari Rp 60 triliun selama sekitar 20 tahun, dan memegang lebih dari 10,000 hak paten untuk teknologi wireless. Seperti apa tanggapan Apple? Kita tunggu update-nya.
Biasanya, perusahaan yang menggunakan teknologi tertentu harus mengompensasi pihak yang memegang hak patennya. Bahkan RIM (BlackBerry) dan Intel juga membayar fee untuk lisensi beberapa teknologi dari Nokia. Fakta menarik, Nokia telah mengeluarkan dana riset sekitar EURO 40 milyar atau lebih dari Rp 60 triliun selama sekitar 20 tahun, dan memegang lebih dari 10,000 hak paten untuk teknologi wireless. Seperti apa tanggapan Apple? Kita tunggu update-nya.
Sumber http://nokiaweblog.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Di Baca Doank Dunk.
Tinggalin Komentarnya Juga, Walau Hanya Satu Kata.
Thanks.